Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Coretax Mobile, sebuah aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang ditujukan khusus bagi wajib pajak dengan status nihil. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan reformasi digital perpajakan sekaligus upaya mendorong kepatuhan yang selama ini masih menjadi tantangan.
Peluncuran ini menandai perubahan pendekatan DJP: dari sekadar menyediakan layanan, menjadi aktif menyederhanakan proses agar wajib pajak tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pelaporan.
Wajib pajak dengan status nihil—yang tidak memiliki pajak kurang bayar maupun lebih bayar—selama ini kerap mengabaikan kewajiban pelaporan. Alasannya klasik: proses dianggap merepotkan, tidak prioritas, atau minim risiko.
Padahal, secara regulasi, pelaporan SPT tetap wajib dilakukan selama status NPWP masih aktif.
Melalui Coretax Mobile, DJP tampak ingin “menutup celah” tersebut. Dengan proses yang dirancang lebih ringkas dan berbasis mobile, pelaporan SPT nihil kini bisa dilakukan dalam hitungan menit langsung dari ponsel.
Coretax Mobile bukan sekadar aplikasi tambahan, melainkan bagian dari ekosistem besar Coretax DJP—sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan data, pelaporan, hingga pembayaran dalam satu platform.
Fitur seperti:
- Prepopulated data (pengisian otomatis)
- Validasi real-time
- Jejak digital pelaporan
menunjukkan arah kebijakan DJP yang semakin berbasis data dan minim intervensi manual.
Namun di sisi lain, digitalisasi ini juga mengirim pesan tegas: ke depan, kepatuhan pajak akan semakin terukur dan transparan. Ruang untuk kelalaian administratif akan semakin sempit.
Meski menawarkan kemudahan, implementasi Coretax Mobile tetap menghadapi tantangan. Tidak semua wajib pajak memiliki tingkat literasi digital yang memadai, terutama di daerah dengan keterbatasan akses teknologi.
DJP memang mengantisipasi hal ini melalui alternatif seperti Coretax Form. Namun, keberhasilan sistem ini tetap sangat bergantung pada kesiapan pengguna.
Di sinilah letak ujian sebenarnya: apakah kemudahan teknologi cukup untuk mengubah perilaku kepatuhan?
Peluncuran Coretax Mobile dapat dibaca sebagai strategi halus namun sistematis dari DJP. Alih-alih memperketat sanksi, otoritas pajak memilih memperkecil hambatan dalam pelaporan.
Dengan kata lain, ketika proses sudah sangat mudah, ketidakpatuhan akan semakin sulit dibenarkan.
Pendekatan ini sejalan dengan tren global, di mana otoritas pajak beralih ke sistem berbasis digital untuk meningkatkan voluntary compliance tanpa harus bergantung sepenuhnya pada penegakan hukum.
Coretax Mobile bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi juga instrumen kebijakan. Fokus pada SPT nihil menunjukkan bahwa DJP kini membidik area kepatuhan yang selama ini luput dari perhatian.
Jika implementasinya berjalan efektif, bukan tidak mungkin ke depan pelaporan pajak akan menjadi aktivitas yang sepenuhnya otomatis, cepat, dan minim hambatan.
Namun satu hal yang pasti: dengan sistem yang semakin sederhana, alasan untuk tidak melaporkan pajak kini semakin tipis.
Surat edaran DJP lihat
Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara lengkap menggunakan Coretax Mobile/M-Pajak dapat diakses pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak.
