DJP Rancang Aturan Tax Intermediaries untuk Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pengembangan peran tax intermediaries atau perantara perpajakan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam transformasi sistem perpajakan nasional yang lebih modern dan berbasis kolaborasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025–2029. Dalam dokumen itu, DJP menilai keberadaan tax intermediaries sebagai elemen krusial yang mampu menjembatani kebutuhan wajib pajak dengan otoritas pajak.

Melalui penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, DJP menargetkan jumlah perantara perpajakan yang terdaftar dapat mencapai tingkat optimal. Dengan demikian, wajib pajak diharapkan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara efektif dan sesuai ketentuan.

Regulasi Disiapkan Hingga 2028

Untuk mewujudkan hal tersebut, DJP tengah menyiapkan aturan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang ditargetkan rampung pada 2028. Regulasi ini akan menjadi landasan dalam penataan dan penguatan ekosistem tax intermediaries di Indonesia.

Selain fokus pada jumlah, DJP juga menaruh perhatian pada kualitas dan kontribusi para perantara perpajakan agar mampu memberikan nilai tambah dalam sistem administrasi perpajakan.

Penguatan Kepatuhan Berbasis Data

Tidak hanya mengandalkan peran perantara, DJP juga mendorong penguatan kepatuhan berbasis data. Otoritas pajak akan menyusun aturan terkait tindak lanjut atas data konkret guna meningkatkan efektivitas pengawasan.

Langkah ini mencakup perubahan dan penyempurnaan data yang bersumber dari ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain), sehingga basis data perpajakan menjadi lebih akurat dan komprehensif.

Perluasan Pengawasan hingga Ekonomi Digital

Dalam konteks yang lebih luas, DJP juga berencana memperkuat pengawasan terhadap pihak lain, termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal ini menunjukkan bahwa fokus pengawasan tidak lagi terbatas pada sektor konvensional, tetapi juga mencakup aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang.

Pembenahan Layanan Administrasi

Di sisi layanan, DJP akan melakukan pembenahan berbagai instrumen administrasi perpajakan. Beberapa di antaranya meliputi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Tagihan Pajak (STP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga mekanisme pemindahbukuan.

Perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan layanan sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.

Target Kepatuhan Jangka Panjang

Melalui kombinasi penguatan regulasi, optimalisasi peran tax intermediaries, serta pemanfaatan data dan digitalisasi, DJP menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan hingga 2029.

Strategi ini menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif—antara otoritas, perantara perpajakan, dan wajib pajak—akan menjadi kunci dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *