BEI Perketat Kompetensi Akuntansi: Pentingnya Chartered Accountant bagi Perusahaan

Jakarta, 31 Maret 2026 – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia melalui pembaruan regulasi. Sebagai self-regulatory organization (SRO), BEI resmi memperketat ketentuan pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas lewat revisi Peraturan Nomor I-A serta penerbitan Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026.

Di balik perubahan yang tampak teknis ini, tersirat pesan strategis: kualitas pasar modal sangat ditentukan oleh kompetensi profesional, khususnya di bidang akuntansi.

Pergeseran Paradigma Regulasi

Salah satu poin krusial dalam regulasi baru tersebut adalah penguatan persyaratan penyusunan laporan keuangan bagi perusahaan tercatat maupun calon emiten. Ketentuan ini akan mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2027.

Langkah ini menandai pergeseran paradigma dalam regulasi pasar modal Indonesia—dari yang sebelumnya berfokus pada kepatuhan administratif, kini bergeser ke arah penekanan kualitas, transparansi, dan kredibilitas informasi keuangan. Dalam konteks ini, kehadiran akuntan profesional dengan kualifikasi Chartered Accountant (CA) menjadi sangat vital.

Peran Strategis Akuntan Profesional

Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Akuntan Indonesia, Ardan Adiperdana, menegaskan bahwa kebijakan BEI merupakan langkah strategis yang memperkuat peran profesi akuntan dalam menjaga integritas pasar.

Menurutnya, Chartered Accountant bukan sekadar gelar profesional, melainkan representasi standar global yang menjamin kualitas pelaporan keuangan. Hal ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan bahwa sumber daya manusia di bidang akuntansi harus memenuhi standar kompetensi internasional.

IAI juga menilai bahwa kebijakan ini selaras dengan praktik internasional, di mana profesi akuntan berfungsi sebagai penjaga kualitas informasi keuangan di tengah kompleksitas pasar yang semakin tinggi.

Dampak bagi Perusahaan dan Emiten

Regulasi baru ini membawa implikasi signifikan bagi perusahaan tercatat maupun calon emiten. Ketersediaan tenaga akuntansi bersertifikasi kini bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kebutuhan mendasar.

Perusahaan dituntut untuk memastikan bahwa proses penyusunan laporan keuangan dilakukan oleh profesional yang memiliki:

  • Kompetensi teknis yang memadai
  • Integritas tinggi
  • Pemahaman mendalam terhadap standar akuntansi dan tata kelola

Dalam hal keterbatasan sumber daya, perusahaan masih memiliki opsi untuk menunjuk akuntan berpraktik yang bernaung di Kantor Jasa Akuntan (KJA) guna membantu penyusunan laporan keuangan.

Membangun Kepercayaan Pasar

BEI menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks, kualitas laporan keuangan tidak lagi menjadi tanggung jawab internal semata, tetapi menjadi bagian dari sistem kepercayaan pasar secara keseluruhan.

Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor.

Era Baru Profesionalisme Akuntansi

Kebijakan ini menandai masuknya pasar modal Indonesia ke fase baru, di mana profesionalisme akuntansi menjadi prasyarat utama bagi keberlanjutan dan kredibilitas.

Dalam lanskap tersebut, Chartered Accountant tampil sebagai pilar penting—tidak hanya dalam memastikan kualitas informasi keuangan, tetapi juga dalam memperkuat tata kelola perusahaan serta membangun kepercayaan investor secara berkelanjutan.

sumber :

https://web.iaiglobal.or.id

https://www.idx.co.id/id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *