Dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan, seluruh Wajib Pajak di Indonesia harus bersiap melaksanakan kewajiban tahunan mereka: menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Hingga Tahun Pajak 2024, proses pelaporan dilakukan melalui sistem DJP Online, dengan metode e-filing maupun e-Form berbentuk PDF. Namun, mulai Tahun Pajak 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem baru berbasis Coretax DJP. Dengan demikian, seluruh Wajib Pajak kini wajib menyampaikan SPT melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id.
Untuk memastikan kelancaran transisi ini, DJP gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terus mengedukasi berbagai pihak, termasuk konsultan pajak dan pelaku usaha. Salah satu bentuknya adalah kegiatan sosialisasi yang digelar pada 25 September 2025 secara daring melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube, yang diikuti ribuan peserta dari berbagai asosiasi konsultan pajak.
Melalui kegiatan ini, peserta dibekali panduan teknis mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian SPT Tahunan PPh menggunakan sistem Coretax DJP. Harapannya, Wajib Pajak dapat menyesuaikan diri lebih cepat dengan sistem baru, sehingga kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan lebih mudah, akurat, dan modern.
Video Tutorial Pembuatan SPT Tahunan PPh Melalui Coretax
[yotuwp type=”videos” id=”vfXixW3BNqM,eXQbss7Uf3g,6bm9QwjCeww” ]
[yotuwp type=”videos” id=”VIEc25dsabo,mTQdfP2rlLA,tl44bDZogK8″ ]
[yotuwp type=”videos” id=”5E-_gNQYv8Y,UOM-fcSgwUU,n89Hjq9Dbrk” ]
sumber video dari youtube Direktorat Jenderal Pajak
