
Jakarta — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai bahwa implementasi sistem Coretax bukan sekadar pembaruan teknis dari platform pelaporan pajak, melainkan sebuah transformasi menyeluruh dalam cara pelaporan dan pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Departemen PPKF IKPI, Agoestina Mappadang, saat menjadi narasumber pada webinar kolaborasi IKPI dan Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (PPL2I) pada 11 Februari 2026.
Menurut Agoestina, sistem Coretax menggabungkan berbagai proses yang sebelumnya terpisah — seperti registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, serta analitik kepatuhan dan manajemen risiko — ke dalam satu portal terintegrasi. Hal ini berarti wajib pajak dan konsultan pajak tidak lagi bekerja dengan berbagai aplikasi terfragmentasi, tetapi melalui satu ecosystem yang saling terhubung dan otomatis.
Salah satu perubahan besar yang terjadi adalah migrasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dari format lama (e-Form DJP Online) ke Coretax Administration System (CTAS). Pergeseran ini membawa pendekatan baru dalam pengisian data, di mana struktur pelaporan dimulai dari induk SPT dan dilanjutkan ke lampiran sesuai kebutuhan setiap wajib pajak.
Fitur lain yang mendapat penekanan adalah prefilling data otomatis dan validasi sistem yang berjalan sebelum SPT dikirimkan. Dengan mekanisme validasi ini, sistem dapat menunjukkan kesalahan administratif lebih dini, sehingga potensi kesalahan data dapat ditekan. Menurut IKPI, hal ini akan membantu wajib pajak dalam mencapai tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dan mengurangi kebutuhan koreksi setelah pelaporan.
Namun, implementasi Coretax juga menuntut perubahan dalam mindset organisasi wajib pajak. Agoestina menekankan bahwa sistem yang terintegrasi dan berbasis analitik ini membutuhkan kedisiplinan dalam tata kelola data internal di perusahaan atau entitas yang melaporkan pajak. Era pelaporan manual yang bersifat reaktif kini digantikan oleh pendekatan yang lebih proaktif, data-driven, dan terstandar.
Dengan demikian, menurut IKPI, Coretax bukan hanya tentang menyederhanakan proses, tetapi juga tentang meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas data perpajakan di Indonesia, sekaligus merangkum fungsi pelaporan, validasi, dan analitik dalam satu wajah sistem yang saling terhubung.
