✨[WORKSHOP PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN E-SPT]✨
Peraturan perpajakan berkembang cukup dinamis salah satunya PP 23 tahun 2018 WP yang memiliki peredaran bruto tertentu, khususnya pasal 5 ayat 1 huruf b dan c, bahwa PT tahun 2021 wajib menyusun laporan keuangan, sedangkan Koperasi, CV, dan Firma tahun 2022 wajib menyusun laporan keuangan sebagai dasar untuk melaporkan SPT tahunan dengan tarif pajak umum pasal 17 dan 31E UU PPH.
Disamping itu pemerintah sedang mengusulkan RUU Pelaporan Keuangan, yaitu laporan keuangan terintegrasi satu pintu, sehingga LK yang diterbitkan oleh perusahaan hanya satu, tidak ada lagi laporan keuangan ganda.
Untuk menyikapi hal tersebut, KJA Sugeng menyelenggarakan workshop dengan membahas penyusunan laporan keuangan berbasis SAK-EMKM dan pelaporan e-SPT, pada :
📆 Sabtu & Minggu, 19 & 20 Februari 2022
🕘 09.00 – 15.00 WIB
🏢 KJA Sugeng (KH Agus Salim No 69 Kediri)
📜MATERI
• Rekonsiliasi dari laporan PPh Final menuju non final.
• Proses penyusunan laporan keuangan (COA, input transaksi, menggunakan software accurate)
• Analisa LK dan rekonsiliasi fiskal
• Pelaporan e-SPT Badan
• Pembahasan menggunakan studi kasus dari peserta.
🗣️ Keynote Speaker
Pimpinan KJA Sugeng• Drs. Ec. Sugeng, Ak., MM., M.Ak., CA., ACPA., CBV., Asean CPA., BKP
🗣️PemateriStaf KJA Sugeng
• Supervisor Perpajakan
• Supervisor Accounting
• Supervisor IT
☎️ Pendaftaran melalui link
untuk konfirmasi hubungi 081280298812 (Lana Adi Tania, M.Ak)
💵Investasi Rp.1.000.000 @peserta
🛍️Fasilitas
• Sertifikat
• Modul
• Lunch
• Coffee Break
• Konsultasi Gratis
👥Peserta
• Pelaku Usaha
• Staf Akuntansi dan Pajak
• Pemerhati Perkembangan Perpajakan
⚠️Terbatas hanya untuk 15 orang
⚠️Penyelenggaraan workshop dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan