Konsultan pajak yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak kini harus mengikuti sejumlah prosedur administratif melalui sistem coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Prosedur ini menjadi syarat utama agar konsultan memperoleh hak akses dan pengakuan resmi sebagai kuasa khusus dalam menjalankan kewajiban perpajakan klien.
Ketentuan tersebut mengharuskan konsultan pajak terlebih dahulu terdaftar dalam sistem coretax sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa. Untuk itu, konsultan perlu mengajukan perubahan status melalui menu Portal Saya pada coretax, tepatnya di submenu Perubahan Status dengan memilih opsi Penunjukan Wakil/Kuasa.
Harus Terdaftar di SIKOP dan Coretax
Sebelum melakukan pendaftaran di coretax, konsultan pajak juga wajib memastikan dirinya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) serta memiliki NPWP 16 digit yang telah dipadankan dengan sistem coretax. Setelah itu, barulah konsultan dapat mengajukan status sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, sistem akan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa konsultan tersebut dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
Tiga Tahapan Penunjukan Kuasa
DJP melalui panduan teknisnya menjelaskan bahwa terdapat tiga tahapan utama dalam proses penunjukan konsultan pajak sebagai kuasa:
1. Pendaftaran Konsultan di Coretax
Konsultan harus login ke sistem coretax, memilih jenis perwakilan sebagai konsultan pajak, serta memastikan seluruh data lisensi dan izin praktik sesuai. Setelah itu, sistem akan memverifikasi dan menerbitkan status sebagai pihak yang dapat ditunjuk.
2. Penunjukan oleh Wajib Pajak
Setelah konsultan terdaftar, wajib pajak (klien) dapat menunjuknya sebagai kuasa melalui menu Wakil/Kuasa Saya. Proses ini mencakup pengisian data kuasa, ruang lingkup kewenangan, hingga penandatanganan elektronik menggunakan passphrase.
3. Persetujuan dan Pemeteraian oleh Konsultan
Tahap terakhir dilakukan oleh konsultan dengan menyetujui permohonan penunjukan. Konsultan perlu meninjau detail permohonan, memberikan tanda tangan elektronik, serta melakukan pemeteraian dokumen menggunakan e-meterai. Setelah proses ini selesai, surat kuasa khusus elektronik akan resmi berlaku.
Status Aktif dan Hak Akses
Setelah seluruh tahapan selesai, status penunjukan akan berubah menjadi disetujui di sistem coretax. Konsultan pajak pun dapat langsung menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak sesuai dengan hak akses yang diberikan, termasuk melakukan tindakan perpajakan atas nama klien.
Prosedur ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola administrasi perpajakan berbasis digital, sekaligus memastikan bahwa hanya pihak yang memenuhi syarat yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
sumber : DDTC
