Piagam Register Negara Akuntan adalah pengakuan kepada seseorang yang memiliki kompetensi dan profesionalisme di bidang akuntansi dengan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014. Seseorang yang terdaftar dalam Register Negara Akuntan diberikan piagam Register Negara Akuntan dan berhak menyandang gelar Akuntan.