Core tax administration system merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.
Pemberlakukan sistem tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Beleid ini mengatur pengembangan core tax system yang akan menjadi salah satu terobosan sistem administrasi perpajakan di Tanah Air.
Di sisi lain, selain untuk untuk melakukan efisiensi administrasi perpajakan, core tax ini diharapkan akan mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara bertahap, serta peningkatan tax ratio secara bertahap.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa core tax akan menjadi alat untuk menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan. Sistem ini akan menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan yang diiringi dengan penguatan dari sisi administrasi.
“Arah kebijakan optimalisasi perpajakan tahun 2024 dilakukan dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui implementasi sistem inti perpajakan [core tax system],” ujarnya.
Alhasil, dengan reformasi ini, diharapkan dapat bahkan menutup celah suap maupun gratifikasi, karena tidak ada interaksi langsung antara wajib pajak dengan fiskus.