DJP Mudah Deteksi Transaksi Keuangan Wajib Pajak dengan Integrasi NIK-NPWP

Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin mempermudah pengawasan kepatuhan wajib pajak. Integrasi tersebut memudahkan wajib pajak untuk mendaftar dan masuk ke dalam sistem. Penggunaan NIK dalam berbagai transaksi juga akan mempermudah DJP melakukan pengawasan.

Dengan adanya integrasi NIK dan NPWP, kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan makin besar. DJP juga dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEOI) serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Hingga saat ini, proses integrasi NIK dan NPWP telah dilakukan melalui pemadanan terhadap sekitar 19 juta wajib pajak orang pribadi penduduk. Proses itu akan terus berlanjut hingga seluruh transaksi pajak diwajibkan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bagi wajib pajak yang belum dilakukan pemadanan, dapat melakukan update NIK di DJP Online. Wajib pajak perlu melakukan login menggunakan NPWP terlebih dahulu. Kemudian, melakukan update NIK di menu Profil.

Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap insentif pajak yang diberikan, termasuk insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil baru. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan insentif pajak tetap tersedia bagi sektor-sektor yang dirasa masih membutuhkan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah akan segera merilis 4 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU HPP. Suryo mengatakan rancangan PP (RPP) tersebut sedang dalam proses finalisasi. Kemudian, RPP tersebut akan diundangkan dan dirilis kepada publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *