Tarif Dan Mekanisme Administrasi PPS 2022

 

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah dimulai pada 1 Januari 2022 dan akan berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022 berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bagi wajib pajak peserta PPS dapat mengungkapkan harta mereka secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan. Pemerintah juga telah menerbitkan PMK 196/2021 yang didalamnya memuat Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Sementara itu, tarif dan mekanisme administrasi dalam PPS 2022 terdiri atas 2 kategori. Pada intinya, mekanisme itu menyerupai program tax amnesty sebelumnya. Kategori pertama diperuntukkan bagi para Wajib Pajak yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty pada periode sebelumnya. Adapun kategori kedua diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakannya pada tahun 2016 – 2020 belum dipenuhi.

Berdasarkan penjelasan di laman DJP, ketentuan umum dan tarif Tax Amnesty Jilid 2 untuk dua kategori peserta tersebut ada dalam perincian di bawah ini:

  1. Mekanisme Pertama (Kebijakan I)

a. Subyek (Peserta PPS): Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Peserta Tax Amnesty (2016-2017)

b. Basis Aset (Harta yang dilaporkan): Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan pada saat  Tax Amnesty sebelumnya.

c. Tarif PPh Final (di Tax Amnesty Jilid 2 atau PPS 2022:

* 11% untuk deklarasi

* 8% untuk aset Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN)

* 6% untuk deklarasi LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

2. Mekanisme Kedua (Kebijakan II)

a. Subyek: Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakannya pada 2016-2020 belum dipenuhi.

b. Basis Aset: Aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

c. Tarif PPh Final (di Tax Amnesty Jilid 2 atau PPS 2022:

* 18% untuk deklarasi

* 14% untuk aset luar negeri (LN) repatriasi dan aset dalam negeri (DN)

* 12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

3. Ketentuan Lainnya

a. Kategori peserta Kebijakan I dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela kategori Kebijakan II, dengan syarat berikut: Aset diperoleh 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2020; Masih dimiliki per 31 Desember 2020; Belum dilaporkan di SPT Tahunan OP 2020 atau pembetulannya (yang dilakukan sebelum UU HPP berlaku).

b. Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT 1770 tahun 2019 dan 2020 bisa mengikuti PPS 2022. Syaratnya ialah WP dengan status di atas segera melaporkan SPT 1770 tahun 2019 dan 2020.

Teknis Pengungkapan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

  • Wajib pajak peserta PPS dapat mengungkapkan harta mereka menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang pengisiannya dilakukan secara elektronik/digital pada situs DJP yaitu https://pajak.go.id/pps.
  • Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harga (SPPH) sendiri terdiri atas SPPH induk, bukti Pembayaran PPh Final, daftar rincian harga bersih, daftar utang, dan pernyataan repatriasi dan/atau investasi. Bagi wajib pajak peserta PPS Kebijakan I, terdapat tambahan dalam SPPH yaitu pernyataan mencabut permohonan dan surat permohonan pencabutan banding, gugatan, peninjauan kembali.
  • Apabila nantinya terjadi kesalahan pengisian atau mungkin ada yang ingin dibetulkan, peserta PPS diperbolehkan untuk menyampaikan SPPH untuk kedua, ketiga, dan seterusnya sampai benar dan sesuai datanya.
  • Bagi peserta yang berubah pikiran dan tidak ingin ikut serta dalam PPS dapat mencabut keikutsertaannya dengan mengisi SPPH dengan nilai 0. Bagi peserta yang mencabut keikutsertaannya dalam PPS, sudah tidak bisa lagi menyampaikan SPPH.
  • Untuk pembayarannya menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128, Kode Jenis Setoran (KJS) 427 [Kebijakan I] atau 428 [Kebijakan II].

 

Berikut Video Tutorial Penggunaan Aplikasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 

suber video dari youtube Direktorat Jenderal Pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *