Dalam sidang paripurna hari Kamis, 7 Oktober 2021 Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang HPP yang didalamnya memuat penambahan fungsi NIK menjadi NPWP bagi WP OP.
Pemerintah sengaja menjadikan NIK sebagai NPWP demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Hal ini menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan. Selain itu, integrasi satu data NIK KTP sebagai NPWP dapat memudahkan WP OP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu akan memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan pajak. Sehingga di masa mendatang tidak ada lagi warga negara yang dapat menghindar dari kewajiban perpajakannya.
Meskipun demikian, penggunaan NIK dalam KTP tidak berarti semua WNI wajib membayar pajak penghasilan (PPh), tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak. Untuk membayar PPh misalnya, maka syarat subyektif sebagai wajib pajak adalah orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP, atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun.