Tax Amnesty Jilid 2 dimulai Awal Tahun 2022!

Pemerintah dan DPR menyetujui program pengungkapan sukarela (PPS) atau program pengampunan pajak (tax amnesty) terhadap harta yang belum dikenakan pajaknya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru disahkan DPR RI pada Sidang Paripurna ke-7 masa sidang 2021-2022 dan akan dimulai per tanggal 1 Januari 2022.

Berdasarkan bunyi RUU pada pasal 6 “Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,”.

Program pengungkapan sukarela (PPS) ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Pengungkapan harta dapat dilakukan selama data dan informasi mengenai harta tersebut belum diketahui oleh DJP. Wajib Pajak (WP) nantinya juga akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Untuk mekanisme, target, sasaran, dan juga strtategi Tax Amnesty ini masih dalam pembahasan internal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *