Peraturan Baru! DJP rilis aturan terkait Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru terkait dengan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021. Aturan ini ditetapkan pada 27 Juli 2021 yang mencabut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2021.

Dalam ketentuan sebelumnya jumlah dokumen yang dipersamakan dengan Faktur adalah 16 dokumen, sedangkan dalam ketentuan terbaru, ada 25 dokumen. Selain DJP menambah 9 jenis dokumen yang belum ada dalam aturan terdahulu, DJP juga memperbarui kriteria beberapa jenis dokumen yang sebelumnya sudah ada,. Salah satunya adalah bukti penerimaan pembayaran (struck) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher.

Berikut 25 jenis dokumen tertentu yang tertuang dalam Pasal 2 PER-16/PJ/2021:

  1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)
  2. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi
  3. Bukti penerimaan pembayaran (struk)
  4. Bukti tagihan atas penyerahan listrik
  5. Bukti tagihan atas penyerahan BKP/JKP
  6. Tiket, tagihan surat muatan udara
  7. Nota penjualan jasa
  8. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP
  9. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan
  10. Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai
  11. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang
  12. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang
  13. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud
  14. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  15. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP
  16. Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman
  17. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  18. Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE
  19. Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat
  20. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri
  21. SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran /penyerahan BKP/JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas
  22. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK)
  23. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP/JKP oleh Pelaku Usaha di KEK
  24. SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP
  25. Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *