Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru terkait dengan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021. Aturan ini ditetapkan pada 27 Juli 2021 yang mencabut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2021.
Dalam ketentuan sebelumnya jumlah dokumen yang dipersamakan dengan Faktur adalah 16 dokumen, sedangkan dalam ketentuan terbaru, ada 25 dokumen. Selain DJP menambah 9 jenis dokumen yang belum ada dalam aturan terdahulu, DJP juga memperbarui kriteria beberapa jenis dokumen yang sebelumnya sudah ada,. Salah satunya adalah bukti penerimaan pembayaran (struck) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher.
Berikut 25 jenis dokumen tertentu yang tertuang dalam Pasal 2 PER-16/PJ/2021:
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)
- Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi
- Bukti penerimaan pembayaran (struk)
- Bukti tagihan atas penyerahan listrik
- Bukti tagihan atas penyerahan BKP/JKP
- Tiket, tagihan surat muatan udara
- Nota penjualan jasa
- Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP
- Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan
- Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai
- SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang
- Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang
- Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP
- Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman
- SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE
- Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat
- SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri
- SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran /penyerahan BKP/JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas
- Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK)
- SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP/JKP oleh Pelaku Usaha di KEK
- SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP
- Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan