Transformasi Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19

Untuk melakukan penanganan dampak pandemi Covid 19, perlu dilakukan perpanjangan waktu insentif perpajakan selama masa pemulihan ekonomi nasional dan peyesuaian kriteria penerima insentif. Berikut ini adalah linimasa perubahan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid 19.

 

PMK-82/PMK.03/2021 yang berlaku saat ini merupakan Perubahan atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Perubahan tersebut dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:

 

sumber : https://djponline.pajak.go.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *