Prosedur Pelayanan Tanpa Tatap Muka untuk Wajib Pajak
Sebagai Pencegahan Penyebaran Covid-19, 16 Maret – 05 April
“Direktorat Jenderal Pajak”
- Pelayanan Tatap Muka Berhenti
Sebagai pencegahan penyebaran Covid-19, pelayanan perpajakan dihentikan sementara pada :
- TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP
- LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya
- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal di seluruh wilayah Indonesia
*khusus untuk pelayanan VAT Refund di bandara tetap buka
- Pelaporan SPT Tahunan
- Pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui e-filing/e-form, Tidak Diterima Secara Langsung melalui KPP/KP2KP
- Wajib pajak dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT Tahunan dengan panduan yang ada di website pajak.go.id
*pelaporan dan penyetoran sampai dengan 30 April 2020 khusus SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2019.
*tidak dikenakan sanksi keterlambatan.
- Aktivasi EFIN
- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP, dengan mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP atau kartu NPWP.
- Selanjutnya, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
- Lupa EFIN Melalui Email
- Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO)
- Dalam hal belum dilengkapi data di atas, wajip pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan Kartu Npwp
- Lupa EFIN Melalui Telepon
- Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP. Kemudian petugas melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO)
- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email
- PORO (Proof of Record Ownership)
Adalah proses konfirmasi data wajib pajak untu memastikan bahwa yang menelfon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak / pengurus badan yang bersangkutan. Data yang dibutuhkan adalah :
- Untuk wajib pajak Badan :
NPWP, Nama, Email yang terdaftar di akun pajak, Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak, EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan, Nomor HP yang mengajukan, Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.
- Untuk wajib pajak Orang Pribadi :
NPWP, Nama, NIK, Alamat tempat tinggal, Email yang terdaftar di akun pajak, Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.
- PelaporanSPT Masa
- Wajib pajak melaporkan SPT Masa melalui e-filing (PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 4(2), PPN 1111, dan PPN 1111DM)
- SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui post tercatat (PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPN 1107 PUT)
- NPWP / PKP
- Layanan permohonan NPWP dilakukan melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id
- Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) diajukan melalui pos
- Sertifikat Elektronik
- Pengajuan sertifikat elektronik untuk PKP baru diajukan melalui email atau pos (dengan PORO)
- Layanan sertifikat elektronik yang telah jatuh tempo dapat dimintakan secara online melalui laman e-Nofa ( https://efaktur.pajak.go.id )
- Tutorial
Berikut ini beberapa panduan bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan online pajak di www.pajak.go.id
- E-Filing
- E-Form
- E-Bupot