Akuntan Mengajar kaliini dilaksanakan di SMKN 2 Kediri pada tanggal 28 November 2019 dengan tema Kompetensi Keahlian Akuntansi Keuangan Lembaga “Akuntansi Pemerintahan Desa” dengan peserta siswa akuntansi.
Sebelum masuk ke materi utama Bapak Drs. Ec. Sugeng., Ak., MM., M.Ak., CA., ACPA., ASEAN CPA Selaku Ketua IAI Komisariat Kediri Raya dan Pimpinan KJA Sugeng menjelaskan karir sebagai seorang akuntan (Pathway to Success of Accounting).
Masuk ke materi utama dalam Kegiatan Akuntan Mengajar dapat dijelaskan sebagai berikut :
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.
Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014.
Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember.
(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)
Pasal 3
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBDesa.
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu
oleh PTPKD
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara.
(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
PPKD terdiri atas:
c. Kaur keuangan.Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 113/2014)
1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi:
1. Laporan Keuangan terdiri atas;
- Laporan Realisasi APB Desa, dan
- Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).