Pada tanggal 2 November 2019 UNP bersama Kamar Dagang dan Industri Kota Kediri melakukan Bimbingan Teknik Penyusunan Laporan Keuangan dan Pengisian e-SPT yang bertempat di Gedung A5 Universitas Nusantara PGRI. Pelatihan tersebut dimuali pukul 08.00 – 16.00 WIB, sesi pertama diisi dengan pelatihan penyusunan laporan keuangan yang dibimbing oleh dosen dari UNP Kediri. Sesi kedua yaitu pelatihan Pengisian e-SPT yang dipandu langsung oleh tim KJA Sugeng.
Penjelasan pertama tentang kewajiban pelaporan WP UMKM. Sebagaimana kita ketahui, bahwa kewajiban wajib pajak itu tidak hanya membayar pajak, ada juga kewajiban pelaporan SPT. Untuk WP UMKM, setelah menyetorkan pajak sebesar 1% (atau 0,5% sejak 1 Juli 2018), diharuskan melaporkan SPT Tahunan, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya untuk WP Orang Pribadi atau 30 April untuk WP Badan.
Pasca diberlakukannya kedua peraturan pemerintah di atas, tidak ada aturan turunannya yang mengatur secara khusus mengenai bentuk formulir SPT Tahunan bagi WP yang menggunakan tarif final itu. Dengan demikian, kewajiban pelaporan WP UMKM tetap menggunkan formulir SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Per-30/PJ/2017, yaitu menggunakan form 1770 untuk WP OP atau 1771 untuk WP Badan.
Selanjutnya bersama-sama melakukan simulasi pengisian e-SPT yang dipandu oleh tim KJA Sugeng dengan studikasus yang sudah dibuat.
Dengan adanya Bimbingan Teknik ini diharapkan seluruh peserta dapat menyusun laporan keuangan dengan baik dan dapat mengisi e-SPT secara benar, sehingga untuk pelaporannya dapat dibuat dengan baik dan sesuai dengan yang diberlakukan.