Sosiali Core Tax Untuk UMKM Customer BCA KCP Pare dan Nganjuk
Kantor Jasa Akuntan (KJA) Sugeng bekerja sama dengan BCA Pare menggelar sosialisasi Core Tax pada Kamis (21/11). Hal serupa juga dilakukan bersama BCA …
Kantor Jasa Akuntan “Sugeng” adalah KJA yang telah mendapatkan izin dari kementrian keuangan nomor 560/KM.1PPPK/2018 tertanggal 20 Agustus 2018. KJA “Sugeng” memiliki dan melaksanakan sistem pengendalian mutu (SiPM) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. KJA “Sugeng” dipimpin langsung oleh pendirinya Drs. Ec. Sugeng, Ak., MM., M.Ak., CA., ACPA., CBV., Asean CPA., BKP., CPMA., CertDA., CRA., CRP yang saat ini juga menjabat sebagai ketua Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur Komisariat Kediri periode 2021-2025.
Chartered Accountant : 18094
Anggota Utama IAI : 13.0000050
Register Negara Akuntan : 20288
Izin Akuntan Berpraktek : AB.418 Nomor 496/KM.1/PPPK/2022
Izin Kantor Jasa Akuntan : 560/KM.1PPPK/2018
Register Asean CPA : ACPACC.ID-0001262
Menjadi lembaga profesi terbaik se-Kediri Raya
• Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi personil
• Menjunjung tinggi nilai dan etika profesi
• Memberikan jasa dengan standar mutu yang tinggi
KJA Goes To Campus merupakan salah satu bentuk penerapan dari Program IAI yang bertajuk Prakarsa 6.1 yang mana KJA diberi kesempatan untuk melakukan pendidikan dan pelatihan kepada mahasiswa Workshop Nasional …
KJA Goes To School merupakan penerapan dari program Ikatan Akuntan Indonesia yang berjudul Prakarsa 6.1 yang mana memperbolehkan Kantor Jasa Akuntan Memberikan Pendidikan dan Pelatihan di Sekolah In House Training …
KJA Sahabat EMKM merupakan salah satu penerapan dari Program IAI yang berjudul Prakarsa 6.1 tentang bagaimana KJA bisa mengedukasi serta melakukan pengembangan wawasan kepada masyarakat khususnya Entitas mikro, kecil dan …
Kantor Jasa Akuntan (KJA) Sugeng bekerja sama dengan BCA Pare menggelar sosialisasi Core Tax pada Kamis (21/11). Hal serupa juga dilakukan bersama BCA …
Perayaan Anniversary KJA Sugeng ke 6 …
e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) versi 2.1.1.0 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa …